BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era globalisasi ini, dunia dipenuhi dengan berbagai
macam teknologi yang canggih. Mulai dari teknologi yang menguntungkan sampai
teknologi yang dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehinaan. Dan
dari teknologi ini dapat kita ambil contoh yaitu TV. Bagaimana kita lihat
banyak acara yang justru menghancurkan kepribadian pemuda pemudi kita.
Mereka mengikuti adegan yang ia lihat. Seperti berpacaran,
berdua-duaan yang bukan muhrimnya (berkhalwat) dan masih banyak hal-hal
yang dikerjakan yang sebenarnya di luar syariat Islam. Kalau tanpa, kesadaran
dari diri kita masing-masing maka generasi selanjutnya akan hancur akan banyak
generasi baru yang lahir tanpa berlandaskan agama Islam.
Dengan melihat kejadian di atas maka hal inilah yang
melatarbelakangi kami menyusun makalah ini.
- Menjelaskan
pengertian khalwat
- Menjelaskan
bagaimana hukum berkhalwat yang bukan muhrimnya?
- Menjelaskan
bahaya berkhalwat
- Menjelaskan
larangan khalwat dan larangan berikhlat
- Menjelaskan
bagaimana pergaulan lawan jenis menurut Islam
Manfaat Penulisan
Agar kita lebih memahami atau mengetahui perbuatan
yang melanggar syarat Islam dan supaya kita terhindar dari kemusryikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Khalwat
Khalwat adalah berdua-duaan seorang muslim dilarang
berdua-duan yang bukan muhrimnya. Larangan berdua-duan (berkhalwat) disini
diperuntukkan untuk mulsim yang satu dengan muslim yang lainnya yang bukan
muhrim saja. Tetapi ketika kita berdua dengan orang tua, saudara dan suami
kita, itu sah saja selama dalam etika berpakaian yang sopan karena mereka
termasuk muhrim kita.
Hukum Berkhalwat Yang Bukan Muhrimnya
Rumah termasuk wilayah sakral, sebagai tempat pribadi
dan sepenuhnya milik suami istri dan keluarganya. Siapa saja yang masuk ke
rumah tanpa izin, tergolong dosa besar. Di antara bentuk dosa adalah
mengizinkan laki-laki atau datang ke rumah wanita di saat tidak ada orang di
rumah.
Rasulullah saw bersabda:
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah
untuk memberi izin seseorang kerumah suaminya sementara memberi izin seseorang
ke rumah suaminya sementara ia tidak rela” (HR. Al Hakim)
Larangan ini untuk melindungi wanita dari kejahatan
yang tidak diduga. Sekalipun laki-laki itu baik tapi syetan akan berusaha
membisikkan kejahatan. Banyak kasus perzinaan disebabkan terlalu
seringnya seseorang berdua tanpa ditemani muhrimnya. Bisikan syetan itu tidak
akan sekaligus, ia akan menjerumuskan manusia sejengkal demi sejengkal.
Memasukkan laki-laki atau perempuan ke rumah di saat
tidak ada orang, sama saja mengajak orang lain untuk khalwat dengan dirinya.
Hal ini terlarang dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw
bersabda: Janganlah kamu berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali dengan
muhrimnya (HR Mutafaqun Alaih).
Adapun hadis pendukung lainnya yakni sebagai berikut:
Artinya:
Dalam riwayat dari Abu Said juga berkata: Sesungguhnya
Rasulullah saw bersabda: wanita mengajar priapun boleh, karena tidak ada
larangan yang mencegah hal itu; yang sudah tentu saja disyaratkan adanya
keamanan, seperti memejamkan mata hati dan tidak berkhalwat (menyendiri,
berduaan) (HR Bukhari).
Bahaya Berkhalwat Dengan Wanita Yang Bukan Muhrim
”Masa indah bercinta nampaknya tidak akan pernah
terasa manisnya tanpa pacaran”. Selogan yang tidak beralasan ini rajin
didengung-dengungkan oleh mereka yang berprinsip hidup untuk seks. Akibatnya
banyak remaja yang berlomba merengkuh cinta sang gadis dan membawanya ke tempat
sepi. Mereka asyik berdua di temani sahabat setia bernama iblis.
Sosok syetan itulah yang membikin hujan begitu indah
dan dinginnya malah seolah menambah romantis. Syetan juga yang terus menerus
mengipas-ngipasi kedua “mempelai” itu untuk meningkatkan kualitas pacarannya.
Semula hanya pegangan tangan, kemudian sedikit demi sedikit meningkat hingga
berani berdekatan, ciuman, dan saling pegang wilayah terlarang. Setelah
semuanya puas, akhirnya mereka menuju babak terakhir, yaitu zina.
Pertama kali merasa berdosa, namun lambat laun
terbiasa. Karena sudah terbiasa melakukan dosa besar, maka mereka pun sudah tak
segan-segan lagi meningkat ke dosa yang lebih besar yaitu membunuh bayi yang di
kandungnya (aborsi) karena berbagai alasan pula itulah bahaya dari khalwat.
Larangan Khalwat Dan Larangan Beriktilat
(+) Larangan berduaan dengan yang bukan muhrim
(khalawat) siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia
bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab
bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya. (HR. Ahmad).
Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan
wanita, jangankan berzina mendekatinya pun divonis haram. Hal itu untuk menjaga
kemudiannya. Adapun segala perbuatan seperti berciuman, meraba payudara, dan
alat kelamin yang di sinyalir kerapkali dilakukan saat pacaran sudah
keterlaluan dan sampai pada tepi jurang perzinahan.
Firman Allah swt :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra : 32).
(+) Larangan ikhtilat
Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim baik dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol
bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan jenis tidak campur baur.
Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang)
sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki (Akhmad Azhar Abu Miqdad).
Pergaulan LAWAN JENIS MENURUT ISLAM
Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Untuk itu, Islam
mengatur sedemikian rupa agar aurat ini tidak terlihat oleh lawan jenis
(laki-laki). Caranya, Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita
begitu ketat. Hal ini guna menjaga Fitrah manusia sebagai akhlak mulia. Namun
manakala hal ini dilanggar, maka manusia akan mendapat kehinaan di dunia dan
akhirat.
Aturan pergaulan lawan jenis menurut Islam mencakup :
@ Menundukkan pandangan
Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk
menundukkan pandangan agar terhindar dari Fitnah seksual melalui mata. Menjaga
pandangan di sini mempunyai dua arti, yaitu pertama, pandangan lahir, yaitu
melihat dan menikmati bagian-bagian tubuh yang menarik dan menggairahkan nafsu
birahi. Kedua, pandangan bathin, yaitu syahwat yang timbul dalam hati untuk
mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain dari lawan jenis yang
berlawanan.
@ Larangan bersentuhan kulit
Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan
bersentuhan kulit. Rasulullah bersabda:
‘Sesungguhnya salah seorang diantaramu ditikam dari kepalanya
dengan jarum dari besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seseorang yang
bukan muhrimnya (HR. Tarbani).
@ Larangan berdua-duaan yang bukan muhrimnya
Rasulullah bersabda:
Tidak boleh seorang diantaramu berduaan dengan
perempuan lain (yang bukan muhrimnya) (HR. Muttafaqa alaih)
@ Larangan Ikhtilaf
Rasul saw melarang seorang laki-laki berjalan diantara
dua orang perempuan” (HR. Abu Achmad)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
- Seorang
muslim diharamkan berkhalwat dengan muslim yang bukan muhrimnya
- Di dalam
Islam terdapat larangan berkhalwat dan berikhtilah
- Pergaulan
lawan jenis menurut Islam mencakup: Menundukkan pandangan, Larangan
bersentuhan kulit, Larangan berduaan dengan yang bukan muhrimnya dan
Larangan ikhtilat
Saran
Kepada para pembaca mudah-mudahan makalah ini dapat
menjadi bahan bacaan yang berguna kiranya dengan membaca akan senantiasa
mengasah pengetahuan and menambah wawasan kita tentang agama Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghifari, Abu. 2004. Wanita Ideal Dambaan Pria
Sejati. Bandung: Mujahid Press.
Al-Ghifari, Abu. 2004. Kudung Gaul (Berjilbab tapi
Telanjang) Bandung: Mujahid Press.
Sa’bah, Marzuki Umar. 2004. Remaja dan Cinta Jakarta,
Gema Insani Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar